-
Hukum Alih Fungsi Tanah Wakaf
Assalamualaikum
Mohon izin ingin bertanya tentang alih fungsi tanah wakaf. Bolehkah tanah wakaf yang sudah dibangun untuk madrasah dipindahkan ke tempat lain, sementara tanah wakaf yang sebelumnya dibangun untuk madrasah itu digunakan untuk perluasan/pengembangan masjid?
Wassalam,
Abdul Jamil, Brebes Jawa Tengah
Jawaban:
Waalaikumsalam wrwb Pak Abdul Jamil yang dirahmati Allah SWT.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, perubahan alih fungsi tanah wakaf (Ruislag) dibolehkan jika ada kemaslahatan yang lebih besar insya Allah. Terkait hal ini pakteknya sudah banyak dijalankan oleh nazhir wakaf atas dasar pertimbangan kemaslahatan dan persetujuan nazhir wakaf.
Wassalaamualaikum wr wb
Dr. Atabik Luthfi, Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) 2017-2020
-
This discussion was modified 5 years ago by
Informasi CTIEF.
-
This discussion was modified 5 years ago by
Informasi CTIEF.
-
This discussion was modified 5 years ago by
Informasi CTIEF.
-
This discussion was modified 5 years ago by
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.