Maraknya Kasus Penipuan Gagal Bayar Pada Koperasi di Indonesia
Maraknya Kasus Penipuan Gagal Bayar Pada Koperasi di Indonesia
Penulis : Anggun Azmi Nur.S ,Vindi Nur Fitriyah, Rose Mega Darojati , Niki Rio Ferdinand
Koperasi merupakan satu bentuk sistem ekonomi yang tumbuh dan lahir di Indonesia. Menurut Bung Hatta (1967) koperasi dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan, yang mana hal tersebut sangat cocok diterapkan dengan budaya masyarakat Indonesia yakni saling bergotong royong. Semangat kolektivisme Indonesia itu yang akan dihidupkan kembali dengan koperasi, mengutamakan kerjasama dalam suasana kekeluargaan antara manusia pribadi, bebas dari penindasan dan paksaan. Dalam sistem koperasi tidak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasi, sama- sama bertanggungjawab atas keselamatan kegiatan rumah usahanya. Demikian pula para anggota koperasi, sama-sama bertanggungjawab atas koperasi mereka. Koperasi tujuannya yang utama bukanlah mencari keuntungan, tetapi mencapai keperluan hidup bersama. Keuntungan hanya terbawa dalam melaksanakan usaha. Model yang diterapkan koperasi pada umumnya adalah simpan pinjam dengan membagi hasil lewat rapat tahunan anggota (RAT).
Namun kini, koperasi seakan menjadi sebuah wadah untuk mengambil pundi-pundi keuntungan bahkan dengan cara apapun seperti penipuan. Koperasi yang disebut sebagai sokoguru atau tiang penyangga utama perekonomian Indonesia kini telah semakin menjadi ironi dengan peran koperasi dalam perekonomian yang semakin marjinal. Hal tersebut yang melatarbelakangi oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat melalui koperasi. Bahkan, yang lebih menyedihkan justru badan usaha koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP) seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sebagai sarana untuk menipu masyarakat. Selama 10 tahun terakhir terjadi beberapa kasus penipuan investasi berkedok badan usaha koperasi (KSP) dengan korban ratusan ribu orang dan total kerugian mencapai triliunan rupiah. Sebut saja Koperasi Langit Biru yang pada 2011 merugikan ribuan anggotanya hingga Rp6 triliun. Masih pada tahun yang sama, KSP Pandawa berhasil memperdaya 569.000 anggota dan calong anggota dengan nilai kerugian hingga Rp2 triliun. Terakhir, pada tahun ini terungkap kasus KSP Indosurya yang tidak mampu mengembalikan dana dari 16.749 ‘nasabah’ dengan nilai kerugian mencapai Rp14 triliun.
Kasus gagal bayar KSP Indosurya yang kemarin terjadi telah menghancurkan citra koperasi di Tanah Air yang sering justru menjadi kedok investasi bodong atau penipuan. Kasus koperasi Indosurya Cipta kembali mencuat sekitar Februari 2020, ketika pengembalian dana yang dijanjikan kepada anggota koperasi dinilai tidak dilaksanakan. Mereka yang dananya di atas Rp 50 miliar hanya dicicil sekitar Rp 300.000, jauh di bawah angka yang dijanjikan, Rp 50 juta per bulan. Untuk membayar pulsa pun dana yang diterima itu dinilai tidak cukup, dan banyak dari sekitar 5.700 anggota koperasi simpan pinjam itu kecewa. Koperasi Indosurya Cipta adalah koperasi simpan pinjam (KSP). Para anggota menyimpan dananya dan kemudian menjadi peminjam. Mestinya, bunga pinjaman KSP hanya sedikit di atas bunga simpanan, misalnya jika bunga simpanan 3%, bunga pinjaman maksimal 5% setahun. Tapi, sejak didirikan di Jakarta, tahun 2012, bunga simpanan diberikan sangat tinggi, bahkan 1,5 hingga 2 kali bunga deposito bank. Padahal, ini bunga simpanan, bukan bunga pinjaman. Dengan strategi itu, relatif dalam sekejap, KSP Indosurya diperkirakan meraup dana hingga triliunan rupiah dari sekitar 5.700 nasabah. Kasus gagal bayar terjadi sejak sekitar 2019, saat koperasi dari grup Indosurya itu diperkirakan menghimpun dana anggota koperasi hingga Rp 10 triliun. Pada saat yang sama, kewajibannya kepada anggota mencapai sekitar Rp 14,6 triliun. Dana itu berasal dari simpanan plus return atau imbal hasil yang dijanjikan.
Dari kasus diatas dapat dipertanyakan mengapa penipuan itu terus berulang terjadi? Apa yang salah? Kebijakan seperti apa yang bisa menghentikan penipuan berkedok koperasi?
Berulangnya kasus penipuan berkedok koperasi disebabkan setidaknya tiga faktor. Pertama, setiap kasus tidak diinvestigasi secara tuntas dan hasil investigas kasus tidak menjadi input kebijakan pencegahan. Sederhananya, dari sekian kasus penipuan berkedok koperasi, berapa banyak yang telah diungkap secara tuntas kepada masyarakat?. Bisa dikatakan tidak ada. Investigasi kasus penipuan berkedok koperasi umumnya dilakukan dalam rangka penyelesaian hukum. Dengan telah dihukumnya para pelaku maka permasalahan dianggap sudah selesai. Tidak ada tindak lanjut menjadikan hasil investigasi sebagai bahan pembelajaran kepada masyarakat. Tidak juga dijadikan sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan pencegahan. Oleh karena itu tidak heran bila kasus terus berulang dengan modus operasi yang persis sama. Kedua, lemahnya pengaturan dan pengawasan koperasi. Perlu dicatat bahwa lembaga yang mengatur dan mengawasi koperasi termasuk KSP adalah Kementerian Koperasi dan UMKM. Harus diakui bahwa selama ini Kementerian Koperasi dan UMKM tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi secara komprehensif. Setidaknya hal ini dilihat dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pengawasan yang dimiliki kementerian tersebut. Ketiga, maraknya penipuan berkedok koperasi terjadi karena tidak dilakukannya penguatan koperasi. Harus diakui bahwa kita sudah terlalu lama meninggalkan koperasi. Gerakan koperasi hanya tinggal kenangan. Koperasi juga tinggal sebuah nama. Tidak ada lagi jiwa koperasi. Coba saja tanyakan kepada para pengurus koperasi, apa yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya? Jangan kaget kalau hanya sedikit yang mampu menjawab dengan benar. Minimnya pemahaman masyarakat tentang koperasi membuat koperasi rawan disalahgunakan. Kondisi ini harus segera diakhiri. Untuk mewujudkan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian nasional, gerakan koperasi perlu digalakkan kembali. Pengurus koperasi selain harus memiliki kredibilitas, integritas dan kompetensi, juga harus memiliki jiwa koperasi.
Jika kita ingin mewujudkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian, sekaligus menghentikan penyalahgunaan koperasi sebagai kedok penipuan investasi maka penguatan Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi koperasi mutlak harus dilakukan. Semua pihak harus disadarkan bahwa sesuai undang-undang, perizinan koperasi berada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Demikian juga dengan tanggung jawab atas semua kinerja koperasi. Ketika sebuah koperasi melakukan penipuan yang dilakukan dalam kurun waktu yang panjang dengan jumlah korban ribuan orang dan kerugian mencapai triliunan rupiah, kita tidak bisa melepaskan tanggungjawab itu dari lembaga yang memberikan izin operasi, yang seharusnya mengatur dan mengawasi. Di sisi lain, anggota dan calon anggota koperasi juga harus terus diedukasi tentang fungsi dan peran koperasi, sehingga bisa memahami bahwa koperasi bukan tempat melampiaskan nafsu keserakahan. Investasi berisiko dengan iming-iming keuntungan tinggi jelas bukan produk koperasi. Kasus KSP Indosurya hanyalah sebuah puncak gunung es. Investigasi atas kasus tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan hasil investigasi hendaknya dimanfaatkan secara maksimal untuk mengedukasi masyarakat dan juga untuk menyusun kebijakan yang dibutuhkan dalam rangka menghidupkan kembali gerakan koperasi di Indonesia.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.