-
Cara Hitung Zakat Penghasilan
Anda Muslim, sudah bekerja dan punya penghasilan tambahan dari bisnis sampingan? Ingat! Sebagai umat Muslim yang mampu secara ekonomi, ada kewajiban baginya untuk menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Agar kewajiban sebagai Muslim bisa ditunaikan dengan baik, pastikan Anda tahu cara menghitung zakat, karena ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seorang itu dikatakan sudah wajib zakat atau belum.
Adalah zakat secara umum ada dua macamnya: zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam menjelang hari raya Idul Fitri dalam bulan Ramadhan. Zakat fitrah memiliki nilai setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kilogram, pemilihan beras sendiri terkait pada makanan pokok di suatu daerah tersebut dan dalam kasus Indonesia adalah beras.
Sedangkan zakat mal merupakan jenis zakat atas segala jenis harta atau kekayaan. Dalam hal ini zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi juga merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta dari pendapatan/ penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Terkait penghasilan apa saja yang masuk dalam zakat mal, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Syarat seseorang dikatakan wajib mengeluarkan zakat mal antara lain orang berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri dan mencapai nishab.
Dilansir situs resmi BAZNAS, dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia baik fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan maupun PMA nomor 31 tahun 2019 pasal 26 keduanya sama- sama menjelaskan, nishab zakat pendapatan dan jasa setara 85 gram emas dengan kadar 2.5%.
Selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan koordinator pengelolaan zakat di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga menentukan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat penghasilan yang dikeluarkan senilai 2,5%.
Dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan dapat dilakukan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan) dengan kadar 2,5%. Artinya apabila penghasilan setiap bulan melebihi nilai nishab bulanan (85 gram), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya. Cara menghitungnya: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Sebaliknya jika penghasilan Anda dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab
Contoh:
Jika emas hari ini harganya Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Jika penghasilan Fulan Rp10.000.000/bulan atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Fulan sudah wajib zakat. Zakat Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Yuk bayar zakat, biar harta makin berkah!
Sumber:
https://baznas.go.id/zakatpenghasilan
-
This discussion was modified 5 years ago by
Informasi CTIEF.
-
This discussion was modified 5 years ago by
Informasi CTIEF.
-
This discussion was modified 5 years ago by
Informasi CTIEF.
-
This discussion was modified 5 years ago by
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.