-
Beberapa Istilah Penting dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait penyelenggaraan ibadah haji; serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dana haji adalah dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
Setelah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan, kini ada istilah BPIH dan Bipih.
BPIH adalah biaya nyata keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji. BPIH terdiri dari direct cost, yaitu pool of fund setoran awal jemaah haji dan setoran pelunasan jemaah haji dan indirect cost, yaitu pool of fund dari manfaat optimalisasi (pengelolaan dan pengembangan) dana setoran awal jemaah haji selama masa tunggu pada sejumlah instrumen keuangan seperti deposito perbankan ataupun sukuk negara.
Penganggaran operasional dana haji untuk besaran penggunaan BPIH disebut direct cost. Sedangkan besaran penggunaan dana optimalisasi BPIH disebut sebagai indirect cost.
Bipih hanya biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji regular, tanpa indirect cost karena biaya tidak langsung itu dibayar oleh pemerintah melalui subsidi dan dana optimalisasi setoran jemaah calon haji.
Dana Abadi Umat (DAU) adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai manfaat adalah dana hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dana atau investasi.
Sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji adalah efisiensi dari BPIH, baik dari komponen direct cost maupun indirect cost setelah kegiatan dilaksanakan sesuai rencana.
Sumber
M. Arief Mufraini, (2021), Dana Haji Indonesia: Harapan dalam Paralogisme Pengelolaan dan Teorisasi Keuangan Syariah, Jakarta:Prenada
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.