-
Kartu Kredit Syariah dalam Tinjauan Islam
Pengertian Kartu Kredit (Bithaqah Al I’timan)
Terminologi biasa yang dipakai oleh para ekonom dan praktisi perbankan
mengenai kartu kredit adalah bithoqah al I’timaniyah yang merupakan terjemahan dari bahasa arab dan dalam bahasa inggris credit cards.Definisi kartu kredit secara etimologi diambil dari kata bithaqah (kartu) secara bahasa digunakan untuk potongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu. Sementara kata i’timan secara bahasa artinya adalah kondisi aman dan saling percayaMacam macam kartu kredit
a.Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card).
Kartu kredit jenis ini adalah kartu yang diharuskan pemegang kartu untuk menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Kalau pihak pembawa kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan, ia akan dikenai denda keterlambatan. Dan kalau ia menolak membayar, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan.b.Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa Diperbaharui (Revolving Credit
Card). Jenis kartu ini termasuk yang paling popular di berbagai negara maju. Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan berikutnya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga: Pertama bunga keterlambatan, kedua bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan, ia hanya terkena satu macam bunga saja, yaitu bunga penundaan pembayaran. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.Secara umum, menurut kebanyakan pendapat dari ulama-ulama terkemuka
bahwa transaksi-traksaksi kartu kredit dapat dimasukkan kedalam akad kafalah, wakalah, hawalah, qardh, dan ijarah. Akad-akad tersebut hukumnya boleh dan penggunaannya disesuaikan dengan transaksi yang terjadi. Namun, penulis mengevaluasi bahwa penerapan denda atas pembayaran yang menimbulkan riba nasi’ah tidak bisa di abaikan begitu saja, karena akan menimbulkan bahaya yang lebih besar daripada memperbaiki mekanisme kerja yang ada pada kartu kredit syariah.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.