-
Bank Syariah Belum Sepenuhnya Syariah ? Lalu Benarkah Pembiayaan Lebih Mahal ?
Apasih Bank Syariah itu ? Apa saja kegiatannya ?
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang memiliki prinsip Syariah dalam setiap pengoprasiannya yang sudah diatur oleh hukum Syariah dan fatwa yang sudah berlaku di negara Indonesia. Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya didalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip Syariah atau islam.
Terdapat banyak kegiatan yang berlangsung di Bank Syariah yang meliputi menghimpun dana dalam bentuk deposito, simpanan giro, tabungan dan penyaluran pembiayaan yang berjalan berdasarkan akad Syariah. Jadi hubungan bank dengan nasabah adalah bukan dalam bentuk pinjam meminjam, melainkan seperti bentuk penyediaan dana untuk transaksi dalam bentuk jual-beli, investasi, sewa-menyewa, penyediaan jasa, penjaminan dan lainnya.
Bank Syariah muncul di Indonesia sejak tahun 1991 yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat. Perkembangan Bank Syariah yang pesat dari ke tahun ketahun menujukkan kiprah baiknya dalam industry keuangan. Hal ini karena masyarakat mulai memahami mengenai keunggulan system ekonomi Syariah.
Namun masih banyak pertanyaan yang muncul dari Sebagian lapisan masyarakat. Apakah bank Syariah sebenarnya sudah sepenuhnya Syariah dan menerapkan akad-akad dengan menyeluruh ?, pertanyaan seperti itu banyak ditemukan karena bisa dikatakan masyarakat sudah akrab dan lebih memahami bank konvensional yang membangi keuntungannya dengan bentuk bunga atau bukan dengan bagi hasil.
Dari pertanyaan tersebut, muncullah berbagai pendapat para ahli yang ikut menjawab terkait masalah tersebut, salah satunya yaitu Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Wilayah NTB, Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad. Beliau menganggap perbankan Syariah masih membebani umat karena belum sepenuhnya nenerapkan prinsip Syariah islam. Menurut Zaidi, “Saya Mengkritisi perbankan syariah yang belum “kaffah” menerapkan system Syariah dalam membantu perekonomian umat. Perbankan Syariah seperti masih “muallaf”. (Persepsi Ulama Terhadap Bank Syariah Di Indonesia – Kompasiana.Com, n.d.)
Sedangkan menurut Ustadz Abdul Somat, Lc., M.A. Persepsi beliau terhadap kesyariahan Bank Syariah adalah “Menuju Syariah”. Meskipun demikian, beliau tidak ragu untuk memiliki rekening bank Syariah. Gaji beliau sebagai dosen selalu ditransfer ke rekening beliau menggunakan rekening Bank Syariah. Apabila ada pertanyaan bahwa bank Syariah belum Syariah atau sama saja seperti bank konvensional menurut beliau hal itu termasuk sesat dan menyesatkan, karena sudah jelas dalam perbedaan utama dari Bank Syariah adalah terdapat pada akad yang digunakan. Ujarnya”. (Persepsi Ulama Terhadap Bank Syariah Di Indonesia – Kompasiana.Com, n.d.)
Bank Syariah menerapkan fatwa yang menjadi rujukan produk berdasarkan dengan otoritas fatwa internasional dan ijtihad DSN MUI. Setiap kekurangan-kekurangannya yang maklum terjadi karena masih pada tahap menyempurnakan. Dibutuhkan dukungan umat muslim untuk menyukseskan Bank Syariah hingga benar-benar Syariah. Perlu diketahui jika ragu dengan Bank Syariah, kita ketahui bahwa pada bank Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertujuan untuk mengawasi akad-akad dan operasional agar sesuai Syariah. Tentu mereka jauh lebih paham tentang Syariah dibandingkan dengan kita yang masih sedikit mengerti dan mendalami tentang Syariah. Kekurangan tersebut masih terus dipantau dan diperbaiki agar sepenuhnya riil patuh terhadap Syariah. Selain berdasarkan Ijtihad DSN MUI, konsep-konsep produk pada Bank Syariah juga menghimpun para ahli muamalah, seperti Syekh Abdurrahman Athram.
Lalu benarkah pembiayaan dalam Bank Syariah itu mahal ?
Macam-macam pembiayaan pada Bank Syariah sangatlah beragam, banyak dan sangat unik. Jadi semuanya tergantung dengan jenis pembiayaan yang akan diambil oleh nasabah, seperti akadmurabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan akad lainnya. Semua jenis akad tersebut masing-masing memiliki standart dan tatacara tersendiri dalam hal menentukan harga, keuntungan dan bagi hasilnya.
Polemic mengenai mahal tidaknya pembiayaan Bank Syariah sepatutnyadihubungkan terlebih dahuludengan jenis pembiayaan dan akad yang digunakan pada semua alternatif pembiayaan yang tersedia di Bank Syariah, selanjutnya baru dibandingkan dengan pembiayaan Bank Konvensional
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.