-
Mengapa harus memilih bank syariah?
Di Indonesia ada dua jenis perbankan, yaitu konvensional dan syariah. Perbedaan antara bank konvensional dan syariah cukup signifikan. Pelayanan, produk, dan pembiayaan antara bank konvensional dan syariah cukup memberi pilihan kepada masyarakat untuk memilih mana yang lebih baik diantara keduanya. Sistem transaksi yang tidak terdapat riba, sehingga akan menciptakan kenyamanan itu sendiri bagi masyarakat. Namun jika kita lihat, masyarakat masih lebih banyak yang memilih bank konvensional daripada bank syariah.
Dalam transaksinya bank syariah menggunakan akad. Akad adalah kesepakatan tertulis antara lembaga keuangan dan pihak yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Di dalam bank syariah terdapat multi produk, yang mana nasabah bisa memilih produk sesuai dengan kebutuhan yang sedang dijalankan. Dengan banyaknya produk itu nasabah bisa memilih produk sesuai dengan kebutuhan yang sedang dijalankan. Berbeda dengan bank konvensional, dalam transaksinya bank konvensional tidak menggunakan akad. Di bank konvensional uang akan bertumbuh dengan adanya pemberian bunga yang didapat dari pengelolaan pihak bank berdasarkan jumlah pinjaman, sistem operasional, metode transaksi, dan lainnya jelas berbeda jauh dengan bank syariah. Bank syariah harus hadir di tengah tengah kehidupan masyarakat agar masyarakat cenderung lebih dekat dengan bank syariah daripada konvensional. Seiring perkembangan bank syariah di Indonesia, yang paling diminati masyarakat dari bank syariah ialah akad jual beli. Pembiayaan bank syariah dengan akad jual beli atau yang dikenal dengan murabahah masih mendominasi, yakni mencapai 54,03%. Resiko akad tersebut dinilai lebih rendah bagi bank dan skema kepastian angsuran bagi nasabah. Akad jual beli lebih banyak digunakan ketimbang bagi hasil karena karakteristik kepastian dalam besaran angsuran dan margin. Selain itu, akad jual beli memiliki resiko pembiayaan yang relative lebih rendah bagi bank. Alasan lainnya adalah karakteristik pembiyaan akad jual beli yakni murabahah dengan konsep perjanjian jual beli terbilang relative lebih sederhana perhitungannya dan lebih mudah dipahami oleh nasabah. Sementara itu, perhitungan pada pembiayaan bagi hasil lebih kompleks. Aspek lain ialah permintaan dengan akad lain, termasuk bagi hasil. Dengan kata lain, permintaan terbesar memang berasal dari pembiayaan. Namun demikian, sejalan dengan keinginan masyarakat atas kebutuhan menggunakan produk atau transaksi syariah, pembiayaan berakad murabahah tidak hanya dapat digunakan untuk kebutuhan tetapi juga pembiayaan yang bersifat produktif. Dengan banyaknya keunggulan, produk yang ditawarkan, pengelolaan yang sesuai prinsip islami menjadi alasan mengapa kita harus memilih bank syariah.
-
This discussion was modified 4 years, 7 months ago by
122_Gentur P.
-
This discussion was modified 4 years, 7 months ago by
122_Gentur P.
-
This discussion was modified 4 years, 7 months ago by
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.