-
Dampak COVID-19 Terhadap Bank Syariah
Dilihat dari keadaan negara Indonesia yang sedang dilanda virus Covid-19, hal tersebut memberikan dampak yang sangat besar dalm bidang ekonomi. Salah satunya yaitu Lembaga keuangan syariah. Dimana pertumbuhan ekonomi triwulan II mengalami kontraksi, neraca transaksi berjalan, dan transaksi modal mengalami defisit, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Krisis kali ini berbeda dimana pandemi covid-19 belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga diperlukan sinergi stimulus sektor keuangan berupa restrukturisasi kredit/dunia usaha. Dampaknya bagi ekonomi nasional, kesehatan, dan kesejahteraan menjadi tidak menentu. Agar ekonomi tidak merosot lebih dalam pemerintah melakukan kebijakan pembukaan kembali perekonomian dari disebut sebagai ‘kondisi normal baru’Aji et al., 2020).
Kemudian dari beberapa referensi yang saya baca, pada masa pandemi ini laba bank umum syariah dan unit usaha syariah mengalami penurunan yang signifikan. Lalu jika dilihat dari sisi NPF bank syariah tidak mengalami masalah apapun, namun NPF harus terus mewasdai karena krisis ekonomi belum berakhir. Kemudian dari sisi ROA mengalami penurunan, dimana pembiayaan yang macet tentunya akan mempengaruhi kinerja bank secara keseluruhan. Dilihat secara keseluruhan bank syariah masih dikatagorikan sehat karena NPF masih dibawah 5%. Sehingga dapat disimpulkan dengan adanyanya NPF, bank syariah masih tergolong aman. Selanjutnya, FDR bank syariah masih dikatagorikan bagus karena tidak mengalami banyak perubahan selama pandemik ini. Hal tersebut berarti tingkat kepercayaan nasabah simpanan maupun pinjaman masih tinggi walaupun terjadi krisis. Kebutuhan akan dana pinjaman masih stabil demikian juga dengan dana simpanan.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.