-
Info Menarik Mengenai BPKH
Penulis : Salsa Billa Novitasari, Fransisca Nadya, Ahmad Muqarrabin, dan Muhammad Sholeh
BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji. Dalam pasal 20 Ayat 4 UU No 34 / 2014 bahwa Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden dan Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan secara korporatif dan nirlaba. Pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas rasionalitas dan efesiensi haji dengan penggunaan BPIH dan manfaatnya bagi umat Islam.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebelumnya dikenal sebagai Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU). Lembaga non struktural ini berada di bawah hukum Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU). Jika dilihat dari peruntukannya yang tergolong cukup luas, maka tidak heran kemudian lembaga ini banyak menuai masalah di kemudian hari. Terutama pada aspek dualisme jabatan, dimana kepemimpinannya langsung berada di bawah seorang Menteri.
Selain hal tersebut terdapat beberapa isu di tahun 2021 ketika BP DAU sudah menjadi BPKH, isu tersebut yaitu terdapat dugaan penggunaan dana haji yang tidak sesuai prinsip syariah menjadi sebuah isu yang diperbincangkan. Menurut BBC News Indonesia (2021) Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menangkal sejumlah kabar tersebut yang menurutnya tidak benar. Selama keterbukaan informasi mengenai dana haji belum bergulir, disinformasi terkait dana ratusan triliun rupiah tersebut berpotensi menyebar di masyarakat. Pada bulan mei 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 135 triliun. Dan dari beberapa isu tersebut dibantah oleh kepala BPK, seperti tuduhan BPKH memiliki utang pada penyedia jasa ibadah haji di Arab Saudi dan dugaan kegagalan investasi dana haji. Namun investasi dana haji telah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Yang mana hal tersebut investasi terlindungi dari kegagalan lembaga keuangan membayar investasi BPKH. Serta BPKH juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun, dan terdapat laporan keuangan.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.