-
Apakah sistem kredit syariah sama dengan kredit konvensional?
Mengutip dari artikel OCBC NISP tentang Sistem Kredit Syariah, sedikit dijelaskan mengenai perbedaan sistem kredit syariah dengan sistem kredit konvensional. Banyak orang yang belum paham menganggap bahwa bank syariah dan bank konvensional itu sama saja, tetapi kenyataannya apabila diperhatikan lebih detail terlihat jelas bahwa bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Meskipun secara umum memiliki tugas yang sama yaitu menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat, tetapi bank syariah menjalankan sistem perbankan dengan syariah atau tata cara Islam yaitu tanpa riba. Kredit syariah adalah meminjam atau kredit uang kepada lembaga keuangan syariah dengan sistem syariah. Prinsip-prinsip dalam kredit ini sesuai dengan aturan islam, mulai dari akad, pengembalian dana, dan batasan waktu sesuai dengan prinsip syariah.
Saya pernah melihat ada segelintir orang yang beranggapan bahwa kredit itu adalah riba, jika yang mereka katakan adalah kredit konvensional, maka itu jelas benar karena bank konvensional menggunakan sistem bunga yang mengandung riba. Namun mereka mengatakan bahwa kredit itu riba seakan lupa pada keberadaan bank syariah. Mereka beranggapan bahwa kredit pada bank syariah dan kredit pada bank konvensional hanya berbeda pada istilah. Kenyataannya mulai dari akad kredit pada bank syariah sudah berbeda dengan kredit pada bank konvensional yang pasti tata cara pun sudah jelas berbeda. Akad syariah yang digunakan dalam sistem kredit syariah ada tiga, seperti akad jual beli, akad sewa menyewa, dan akad capital sharing. Perbedaan sistem kredit syariah dan konvensional juga terlihat dari jumlah angsuran yang mana sistem kredit syariah tidak menetapkan suku bunga sedangkan sistem kredit konvensional terdapat sistem bunga mengambang. Perbedaan juga terlihat pada biaya denda yang dibebankan nasabah dan tingkat risiko.
Dengan kondisi kebutuhan hidup yang terus bertambah terkadang pendapatan tidak berbanding lurus dengan biaya yang dikeluarkan. Banyak orang yang mengajukan kredit untuk meringankan pengeluaran yang ada. Menurut saya itu semua sah-sah saja dilakukan asalkan sesuai dengan kebutuhan dan tata cara yang dilakukan sesuai syariah. Ada segelitintir orang yang menilai kredit baik syariah dan konvensional tetap haram karena mengandung riba. Menurut saya mereka kurang memahami terkait bank syariah yang sudah berkembang saat ini. Sebagai seorang muslim, di era digital seperti ini kita tidak bisa acuh terhadap kemajuan teknologi, adanya bank dan sistem kredit bertujuan untuk meringankan dan mempermudah. Itu semua boleh kita gunakan dengan tetap memperhatikan prinsip syariah dan sesuai dengan tata cara Islam.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.