-
Bagaimana Bank Syariah Memperoleh Keuntungan?
Bank Syariah muncul pertama kali dan diakui oleh undang-undang pada tahun 1992 yaiku Bank Mummalat. Pada saat itu Bank Mummalat merupakan satu-satunya bank yang berdiri berdasarkan prinsip syariah. Bank Syariah dibentuk karena kesadaran masyarakat akan bahaya dan kerugian yang timbul dari riba atau biasa disebut bunga.
Riba merupakan tambahan tanpa adanya kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan tambahan tersebut. Dalam bank konvensional sistem bunga sudah lama diterapkan. Contoh jika seorang nasabah yang ingin menabung dengan giro atau deposito akan mendapatkan tambahan dari uang yang diputar oleh bank atau yang biasa disebut bunga, tanpa dia harus mengeluarkan keringat dan menanggung kerugian atas uang yang diputar oleh bank itu kepada peminjam.
Pada bank syariah pendapatan akan diperoleh ketika usaha yang dijalankan memperoleh keuntungan yang diperoleh besar maka besar pula pendapatan yang diperoleh bank, hal ini sesuai dengan nisbah yang ditentukan sebelumnya, namun sebaliknya bila mengalami kerugian, kerugian tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan akad yang telah disepakati.
Dalam bank syariah tidak ada pendapatan bunga melainkan bagi hasil. Bagi hasil dalam perbankan Islam dilakukan dengan cara menetapkan porsi pembagian keuntungan (nisbah), baik antara bank dengan nasabah pemilik dana (liabilities) maupun dengan nasabah pengguna dana (asset). Sedangkan angka nominal yang akan diperoleh oleh para pihakmakan sangat tergantung pada realisasi hasil usaha.
Dalam sistem bunga bank dan bagi hasil mempunyai sisi persamaan, yaitu sama-sama memberikan keuntungan bagi pemilik modal. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang prinsipal. Perbedaan yang pokok adalah sistem bunga uang merupakan sistem yang dilarang oleh agama Islam, sedangkan bagi hasil merupakan keuntungan yang tidak mengandung riba sehingga tidak diharamkan oleh ajaran Islam
Ada beberapa sumber pendapatan bagi bank syariah untuk mendapatkan keuntungan. Namun secara umum, bank syariah mendapatkan keuntungannya dari margin pembiayaan yang ia berikan kepada nasabah. Bank memiliki dua peran sebagai pengumpul dan penyalur dana kepada masyarakat. Aktivitas ini biasa disebut sebagai aktivitas pendanaan dan aktivitas pembiayaan.
1. Aktivitas Pendanaan: masyarakat yang menaruh uangnya di bank (khususnya dalam bentuk deposito) menginginkan tingkat return pengembalian tertentu. Ada istilah di kalangan para banker bahwa deposito merupakan “dana mahal” karena untuk mengumpulkannya, bank harus bisa menjanjikan keuntungan dalam prosentase tertentu. Kebalikannya adalah tabungan atau “dana murah” karena sebenarnya bank tidak wajib memberikan bagi hasil/return untuk produk tabungan khususnya yang menggunakan akad wadiah.
2. Aktivitas Pembiayaan: di sisi lain, ada masyarakat yang membutuhkan dana dan mengajukan pembiayaan ke bank syariah baik menggunakan akad mudharabah, murabahah ataupun akad lainnya. Dari sini bank akan memperoleh keuntungan atau margin dari pembiayaan yang ia lakukan.
Maka, keuntungan yang akan diperoleh bank syariah adalah selisih antara margin yang ia peroleh dari aktivitas pembiayaan dikurangi margin untuk aktivitas pendanaan. Tentunya, pengurangan ini berdasarkan pada kesepakatan bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.