-
Benarkah bank syariah sepenuhnya tidak ada riba?
Bank yang kita ketahui ada dua yaitu bank syariah dan bank konvensional. Kedua bank ini memiliki cara dan syarat yang berbeda-beda jika dilihat dari segi nama. Tetapi sekarang yang menjadi pokok pembahasan adalah mengenai bank syariah.
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Maksud dari prinsip syariah islam adalah mencakup dengn prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalime (alamiyah), dan tidak mengandung gharar , maysir, zalim dan obyek haram sebagaimana yang diatur dalam fatwa majelis ulama indonesia. (menurut undang-undang no.21 tahun 2008).
Dalam sistem bank syariah, lembaga keuangan menyalurkan pihak ketiga milik nasabah untuk dikelola berdasarkan akad-akad yang diperbolehkan dalam syariah islam.hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menambahkan bunga sehingga tergolong riba.
Dewan syariah nasional (DSN) majelis ulama indonesia (MUI) menyebutkan antara nasabah dan bank memiliki akad dalam penyelenggaraan tabungan atau pinjaman secara syariah. Tabunagn yang dibenarkan dalam perbankan syariah adalah yang berdasarkan prinsip mudhorobah dan wadiah. Konsep mudharabah menempatkan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) yang mempercayakan simpanannya pada bank. Bank berperan sebagai pengelola dana (mudharib) dengan melakukan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sedangkan wadi’ah dijelaskan sebagai dana yang dititipkan nasabah ke bank syariah artinya, simpanan bisa diambil kapan saja atau berdasarkan kesepakatan. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sekarela dari pihak bank. (dikutip dari situs resmi MUI)
Apakah bank syariah termasuk riba? Mungkin ini sering menjaid masala bagi umat islam untuk meminjam uang di bank. Nah, kebanyakan yang kita kenal bank negeri atau konvemsional kebanyakan mengandung riba. Dan riba dalam islam adalah termasuk hal yang diharamkan, lalu bagaimana dengan bank syariah?
Pinjam meminjam mungkin sudah sering kita lakukan, tapi ada satu hal yang mungkin kita lupakan atau kurang paham. Yaitu riba yang dilakukan dalam melakukan pinjaman. Riba sendiri hanya bisa kita temukan saat melakukan pinjam meminjam. Yaitu melebihi jumlah pinjaman yang dilakukan disaat mengembalikan jumlah pinjaman.
Jadi, apakah bank syariah termasuk riba?
Bank syariah adalah bank yang berdasarkan islam yang tidak menggunakan sistem bunga tetapi sistem bagi hasil. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan bunga. Bank syariah juga satu-satunya bank yang tidak hanya mementingkan keuntungan dari pihak bank saja. Melainkan untuk menguntungkan nasabah yang ikut meminjam di bank syariah. Ada beberapa bukti yang bisa menjadi acuan bagi kita pada bank syariah:
1. Adanya layanan imbal hasil
Imbal hasil adalah salah satu yang diberikan bank syariah akan memberikan keuntungan kedua pihak. Sehingga antara pihak bank dan nasabah akan lebih aman dan sesuai aturan islam dengan adanya imbal balik.
2. Ada akad
Dalam islam diajarkan untuk melakukan akad sebelum melakukan pinjam meminjam karena dalam bank konvensional tidak ada sama sekali akad yang di lakukan dan hanya menggunakan hukum positif. Tentunya ini sangat berbeda dengan bank syariah.
3. Pihak bank syariah mengelola dana nasabah sebagai zakat
Hal ini juga sangat dianjurkan dalam islam dan sekarang sudah ada di bank syariah. Di bank syariah sendiri mengelola dana stiap nasabah sebagai kewajiban untuk zakat. Seperti membayar, mengumpulkan, menghitung, dan membagikan kepada yang membutuhkan.
4. Tersedia pengawas
Bank syariah menyediakan dewan syariah nasional (DNS) yang bertugas sebagai pengawas berjalanya proses pinjam meminjam. Sehingga dengan hal ini akan merasa aman dan akan dimudahkan karena sesuai dengan syariat islam
5. Hubungan nasabah dengan bank yang sesuai syariat islam
Prinsip bank syariah adalah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak maka keadaan ini bisa tercapai. Karena kita akan merasa jauh berbeda dengan sistem yang diterapkan pada bank konvensional.
Dari beberapa penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa bank syariah ternyata tidak termasuk riba karena dilihat dari definisi adalah menguntungkan kedua belah pihak. Jadi asalkan semuanya tidak ada nilai lebih ketika kita mengembalikan sejumlah uang pinjaman maka di perbolehkan.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.