-
Harapan dalam Paralogisme Pengelolaan Dana Haji dan Teorisasi Keuangan Syariah
Salah satu topik menarik yang belum banyak dikaji dalam kerja kerja akademik bidang ekonomi dan keuangan syariah adalah pembicaraan tentang pengelolaan keuangan haji yang berguna untuk meningkatkan kemaslahatan umat Islam, meningkatkan rasionalitas, efisiensi penggunaan BPIH dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam kerangka manajemen, definisi penyelenggaraan ibadah haji berkisar pada serangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji agar dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
Mengingat penyelenggaraan ibadah haji bersifat massal, melayani banyak orang, mengelola banyak uang, berlangsung dalam jangka waktu tertentu, terikat dengan peraturan dan ketiadaan hak-hak istimewa dari pemerintah Arab Saudi, maka dua hal penting yang perlu diperhatikan adalah penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji.
Berangkat dari fenomena itu, Direktur Center For Theorizing on Islamic Economics and Finance, Dr. M. Arief Mufraini melalui buku “Dana Haji Indonesia: Harapan dalam Paralogisme Pengelolaan dan Teorisasi Keuangan Syariah” yang ditulisnya ini memaparkan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji yang diperkuat dengan penelitian yang berujung pada kesimpulan dan saran untuk masa depan penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji yang lebih baik.
Dalam bab pertama buku ini selain dijelaskan metodologi apa yang digunakan dalam menyusun buku ini, pembaca juga akan menemukan alasan di balik pentingnya kajian ini. Sedangkan penjelasan tentang pengelolaan dana haji dalam sejarah penyelenggaraan haji Indonesia dan era baru pengelolaan dana haji pasca terbitnya Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji disajikan dalam bab kedua buku ini.
Berikutnya paralogisme pengelolaan dana haji, setoran awal, mata uang dan lindung nilai, entitas dan investasi dana haji, sustainabilitas dana haji serta potensi dam yang belum terkelola secara optimal merupakan beberapa tema penting yang disajikan di bab ketiga buku ini. Adapun perbincangan mengenai peran BPKH sebagai lembaga baru yang fokus pada pengelolaan dana haji serta bagaimana konsep utillity sharing memainkan peran penting dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan dana haji dijelaskan dalam bab keempat buku ini.
Terakhir, dalam bab kelima buku ini, penulis selain memberikan kesimpulan dan saran untuk pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana haji juga berharap semoga karya ini menjadi gerbang bagi karya dan kajian ilmiah selanjutnya yang fokus pada pengelolaan dan pengembangan dana haji, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi umat Islam di Indonesia. []
Sumber:
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.