-
Islamic banking pada UMKM
Dikutip dari sebuah artikel yang berjudul “Laveraging Islamic Finance to Support Indonesian MSMEs Through the Covid Pandemic” dalam ekosistem keuangan syariah Indonesia proposal untuk mendukung UMKM dibagian selanjutnya akan bergantung pada lembaga pelaksana dengan iklim peraturan yang sebagian besar unik di Indonesia. Di bawah ini adalah ikhtisar singkat dari dua kategori lembaga pelaksana yang penting untuk proposal ini: Bank Umum Perkreditan Rakyat (BPRS), dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT). <div>
<div>
Fjakart Bank syariah di Indonesia memiliki fungsi yang mirip dengan bank sekuler mereka tetapi dibatasi penggunaan instrument kepatuhan non syariah (yang mencakup kontrak tanpa bunga), dan investasi di sector halal. Selain itu, undang-undang baru sedang diperkenalkan yang mewajibkan semua bank di Indonesia untuk memberikan rasio portofolio mereka untuk menyediakan keuangan mikro, atau pembiayaan UMKM. Persyaratan pinjaman ini, yang dikenal sebagai rasio inklusivitas makroprudensial, ditetapkan meningkat dari 20% pada juni 2022 menjadi 30% pada juni 2024. Penting untuk dicatat, untuk bagian selanjutnya, bahwa dana yang disalurkan melalui lembaga pemberi pinjaman mikro diperhitungkan dalam mendapatkan bank. Kewajiban di bawah rasio.
Dibandingkan dengan bank, regulasi BMT jauh lebih tidak jelas. Hal ini merupakan hasil dari dwifungsi BMT yaitu community banking dan social finance. BMT bertanggung jawab untuk menyediakan produk keuangan mikro syariah kepada masyarakat sekitar, serta pengumpulan dan pencairan sumbangan amal islam yang wajib (zakat) dan tidak wajib (infaq, shadaqah, dan wakaf). Selain zakat sebagai hadiah, BMT dapat menggunakan zakat sumbangan untuk memberikan pinjaman amal (q ard-al-hasan) kepada UMKM, dengan syarat pinjaman tidak dikenakan bunga dan bebas agunan, usaha dibidang hala, dan pemilik perusahaan termasuk dalam salah satu dari delapan kategori ynag memnuhi syarat penerima zakat. Memang benar bank syriah juga menyediakan layanan pengumpulan dan pencairan zakat, namun mereka memiliki kebebasan yang jauh lebih kecil dalam penyaluran zakat disbanding BMT. Dalam fikih islam juga diperbolehkan untuk biaya administrasi pencairan zakat ditutupi dengan sumbangan.
Menurut kutipan diatas saya setuju dengan adanya undang-undang baru tersebut Karena dengan mewajibkansemua bank untuk menyediakan keuangan mikro atau pembiayaan UMKM. Dengan begitu dapat membantu mengembangkan UMKM yang terdapat di Indonesia jika hal tersebut diperkirakan dapat berjalan dengan lancar.
Kemudian dengan adanya pernyataan bahwa diandingkan dengan bank, regulasi BMT jauh lebih tidak jelas. Saya rasa itu cukup benar dengan adanya pernytaan yang tertulis bahwa BMT dapat menggunakan zakat sumbangan untuk memberikan pinjaman amal kepada UMKM. Menurut saya hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena sudah jelas bahwa zakat adalah sebuah sumbangan amal islam yang wajib maka sebaiknya hal tersebut tidak perlu untuk diikutsertakan dalam mnegembangkan UMKM meskipun hal tersebut diperbolehkan oleh islam sendiri.
@tibrizi-sony </div></div>-
This discussion was modified 4 years, 7 months ago by
133_Lailatul Selfi Anggreni.
-
This discussion was modified 4 years, 7 months ago by
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.