-
Konstribusi yang Harus Dilakukan Bank Syariah dalam Mengentas Kemiskinan
Kemiskinan merupakan suatu keadaan dimana seseorag merasa kurang atas kebutuhan pokok dalam kehidupannya. Kemiskinan juga dapat disebut sebagai kesenjangan ekonomi dan sosial di dalam masyarakat, kesenjangan tersebut jika dibiarkan dapat menjadikan sebuah konflik di antara masyarakat. Kemiskinan ini juga termasuk problem yang dihadapi negara-negara berkembang seperti di Indonesia. Sehingga diperlukannya terobosan penaggulangan dari persoalan kemiskinan, hal yang perlu dilakukan adalah pemerdayaan lingkunan dan kewirausahaan. Pemerdayaan merupakan proses mengembangkan skill masyarakat agar mereka dapat menyelesaikan permasalahan yang akan mereka hadapi.
Hadirnya Bank Syariah merupakan sebuah alternatif yang dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan yang ada di Indonesia. Dengan mayoritas penduduk yang beragama islam, ini merupakan sebuah awal yang dapat diambil sebagai peningkatan pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum-hukum ekonomi islam yang dianut dalam bank syariah, sehingga tidak ada pandangan tentang bank syariah yang mengeksploitasi penafsiran dari para ulama’ Dewan Syariah Nasional. Oleh karena itu, bank syariah sebagai Lembaga keuangan harus menjadi penggerak roda perekonomian yang memiliki peran sebagai penyaluran dana dari sikaya dan simiskin guna mengurangi kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat.
Pihak bank syariah sendiri harus sadar bahwa potensi dari berkembangnya bank syariah berada pada masyarakat muslim yang memiliki kondisi ekonomi menegah kebawah. Sebagai bentuk dari maqosid syariah wajib bagi bank syariah memperhatikan aspek mengentas kemiskinan diberbagai wilayah di Indonesia, Perlu bagi bank syariah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa. Selain itu, bank syariah perlu meyusun strategi guna mencapai target yang diharapkan tanpa mengesampingkan kepercayaan dari masyarakat. Salah satunya dalam mengantas kemiskinan, yang dapat diwujudkan melalui penyaluran dana umum maupun dana zakat masyarakat yang ada di daerah, Hal yang harus dilakukan pemerintah adalah memberikan Bank syariah wewenang untuk mengelola Zakat, Infaq dan Shadaqqoh (ZIS). Sebagai Lembaga pengumpulan dan penyaluran dana. Dalam hal ini, sangat diharapkan bagi bank syariah melakukan kolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Lembaga Amil. Jika kolaborasi ini benar-benar terjadi dapat terwujudnya maqosid syaraih yang memiliki arti kemaslahatan dengan mengentas kemiskianan dari manfaat dana yang terkumpul, sehingga keuangan syariah bisa memiliki peran besar dalam pengentasan kemiskinan nasional.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh bank syariah sebagai Lembaga keuangan islam ini sangatlah besar, terlebih lagi masyoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Bukan hanya sebagai agen masyarakat tetapi bank syariah juga memiliki tanggung jawab sebagai pembangunan ekonomi dan pembangunan kesadaran ekonomi keadilan yang dapat melahirkan nilai-nilai kejujuran dari setiap aktivitas ekonomi dalam masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan bank syariah juga harus disalurkan kepada masyarakat kelas bawah yang ingin mendirikan UKM. Sehingga masyarakat kelas bawah juga mampu menggerakan roda perekoniman dan dapat meminimalisir kesenjangan sosial dan kemiskinan yang terjadi di masyarakat. Hingga akan terwujudkan kesejahteraan sosial yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.