-
Mustahik Zakat, Siapa Saja Mereka?
Seringkali kita mendengar istilah mustahik dalam perbincangan seputar zakat. Tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu sangat penting bagi kita mengetahui definisi zakat, siapa yang wajib membayar zakat dan siapa yang berhak menerima zakat.
Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mendefinisikan zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha (muzakki) untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik) sesuai dengan syariat Islam. Lalu siapa yang masuk dalam golongan mustahik ini?
Dalam tata cara penyaluran zakat telah diatur, zakat harus diberikan kepada 8 asnaf/ golongan mustahik. 8 asnaf/golongan mustahik ini terdiri dari:
1. Fakir, yaitu orang yang memiliki penghasilan namun penghasilannya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal sekalipun.
2. Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup sehari-hari pada taraf yang minimal.
3. Amil zakat, yaitu lembaga atau perorangan yang mengelola zakat.
4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab, yaitu hamba sahaya.
6. Gharimin, yaitu orang yang berutang untuk kepentingan kebaikan.
7. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk kepentingan Islam dan kemaslahatan umat.
8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan untuk tujuan kebaikan, namun ia kehabisan bekal seperti mahasiswa atau santri yang menuntut ilmu di luar kota.
Yuk. Bayar zakat untuk kesejahteraan mustahik!
-
This discussion was modified 5 years ago by
Informasi CTIEF.
-
This discussion was modified 5 years ago by
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.