-
Peran Keuangan Syariah dalam Pemulihan Ekonomi Indonesia Akibat Pandemi
Dalam satu dekade terakhir, keuangan syariah telah menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di industri keuangan global, melampaui pasar keuangan konvensional. Meski terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020, Global Islamic Economic Report (2020) memproyeksikan keuangan syariah akan pulih dan terus tumbuh. Sejalan dengan tren global tersebut, keuangan syariah di Indonesia juga tumbuh positif di tengah pandemi.
“Dari sisi perbankan, aset perbankan syariah tumbuh 15,6 persen (year-on-year) pada Mei 2021 dan mencapai Rp598,2 triliun. Oleh karena itu, kinerja perbankan syariah jauh lebih baik daripada yang konvensional”, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara 5th Annual Islamic Finance Conference (AIFC), Rabu (25/08).
Selain peningkatan jumlah investor di pasar modal syariah, outstanding Sukuk juga mengalami pertumbuhan 10,75% (year-to-date) per Juli 2021. Menurut Menkeu, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk mengoptimalkan pasar keuangan syariah dengan mengembangkan lebih banyak varian pembiayaan Sukuk, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Green Sukuk.
“Di tengah ketidakpastian kondisi pasar global akibat Covid-19, pada Juni 2021, Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan Green Sukuk di pasar global senilai total USD3 miliar. Penerbitan ini menjadi contoh yang sangat baik, bagaimana peranan pemerintah dalam meningkatkan partisipasi sektor swasta mengembangkan proyek hijau berbasis Syariah” ujar Menkeu.
Pada tahun 2020 Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menambahkan bahwa pertumbuhan tersebut mulai dari sektor perbankan dengan aset yang tumbuh 15,6% (yoy) pada Mei 2021 dan mencapai Rp 598,2 trilyun, hingga pasar modal syariah yang mencatatkan pertumbuhan investor sebesar 9,3% dalam tiga bulan pertama tahun 2021.
“Keuangan syariah dipercaya sebagai salah satu instrumen yang berperan penting dalam mendukung program pemulihan ekonomi dan mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan usaha/ekonomi masyarakat. Hal ini disebabkan keuangan syariah yang memberi cara, kerangka, yang mengatur aset dan transaksi berdasarkan prinsip keadilan dan ketulusan. Semua itu terlihat dari mekanisme pembiayaan risiko yang adil dalam pembiayaan syariah serta kehadiran sosial keuangan syariah seperti zakat, waqf, dan infaq,” ungkap Febrio.
Bertindak sebagai Acting Director General Islamic Research & Training Institute Sami Al Suwailem secara khusus menyatakan bahwa kebijakan lockdown juga telah memberikan dampak negatif kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di berbagai negara di dunia, termasuk dalam memenuhi kewajiban cicilan pembiayaan atas usaha yang mereka miliki. Kami menekankan pentingnya paradigm shift dari debt-driven economic growth kepada risk-sharing economic growth dan shared prosperity.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.