-
Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengurangi Transaksi Ilegal pada Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disingkat OJK, adalah institusi yang bukan hanya menyandang independen, berdiri sendiri, namun wewenangnya juga berbeda dengan wewenang lembaga sebelumnya yakni Bank Indonesia yang selama ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, namun OJK memiliknya. Selain hal tersebut, OJK juga memiliki kewenangan untuk memungut fee (iuran) dari Lembaga keuangan yang diawasinya. Fee (iuran) tersebut akan digunakan sebagai biaya operasional lembaga yang baru lahir tersebut. Dalam masa transisi ini, pada tanggal 1 Januari 2013 OJK akan mulai dengan tugasnya untuk mengawasi lembaga keuangan non bank dan baru mulai 1 Januari 2014 akan memulai tugas untuk mengawasi perbankan di Indonesia. Pada tahun 2013 anggaran operasional akan dialokasikan dari APBN, barumulai 1 Januari 2014 biaya operasional lembaga tersebut akan dipungut dari lembaga keuangan yang diawasinya.
Tujuan dibentuknya OJK sendiri adalah agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Hal yang tidak kalah penting adalah agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam UU No.21 Tahun 2011, Dalam pasal 5 yang menyatakan bahwa; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Serta untuk tugas dari otoritas jasa keuangan ialah mengawasi dan mengatur 3 lembaga sektor jasa keuangan berikut :
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor peransurasian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Adapun wewenang otoritas jasa keuangan untuk mengawasi berbagai hal sebagai berikut;
1. Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
2. Memberikan dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran.
3. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter.
4. Menetapkan sanksi administratif.
Ototitas jasa keuangan memiliki kedudukan dalam sistem perbankan seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 34 Undang-Undang tentang BI beserta penjelasannya dapat disimpulkan bahwa OJK akan bertugas mengawasi bank, lembaga-lembaga usaha pembiayaan, modal ventura, dan lembaga-lembaga lain yang mengelola dana masyarakat. Dengan demikian OJK akan mengambil alih sebagian tugas dan wewenang BI, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, dan institusi-institusi pemerintah lain yang selama ini mengawasi lembaga pengelola dana masyarakat.
Peran otoritas jasa keuangan dalam mengurangi transaksi saham ilegal di indonesia telah banyak beredar pada media sosial, mengingat saat ini perkembangan teknologi berkembang pesat sehingga tidak menutupi kemungkinan tersebarnya berbagai informasi terkini, salah satu kasus yang beredar pada media sosial adalah kasus Bank Harda, dimana perbankan tersebut diketahui melakukan praktik ilegal dalam bentuk produk Forward Trade Confirmtion (FTC), kontrak jual beli saham atau FTC itu dipasarkan kepada nasabahnya dengan iming- iming janji memberikan bunga tinggi. Hal tersebut ditemukan melalui pemeriksaan rutin OJK setiap tahun. Dan OJK memberikan waktu 2 minggu kepada manajemen Bank Harda untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot OJK telah melakukan pengawasan dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan OJK dan mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap lembaga sektor jasa keuangan, akan tetapi juga berperan aktif dalam mengurangi praktik transaksi ilegal di indonesia dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyaman kepada nasabah atau investor yang melakukan kegiatan transaksi pada lembaga sektor jasa keuangan.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.