Perbedaan Bank syariah dan Bank konvensional
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang pertama adalah dari sisi pengertian. Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan , kemaslahatan , universalisme, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Sedangkan bank konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Bank syariah memiliki fungsi yang lebih luas dibanding bank konvensional. Meskipun keduanya berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, namun pada bank syariah meliputi beberapa fungsi lain yaitu bank syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal; menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Selain itu, bank syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf .
Sumber pendapatan yang diperoleh bank syariah dan konvensional juga berbeda. Pada bank syariah sumber pendapatan diperoleh dengan sistem bagi hasil. Prinsip sistem bagi hasil ini sama seperti perdagangan pada umumnya di mana bank syariah berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Selisih harganya yang antara lain menjadi sumber pendapatan bank syariah. Sedangkan bank konvensional menggunakan sistem bunga yang sifatnya tetap. Bank syariah berinvestasi hanya pada usaha yang halal, sedangkan pada bank konvensional tidak dibatasi/bebas nilai. Pada bank syariah besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha, sedangkan pada bank konvensional besaran bunga tetap.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.