Pertumbuhan Bank Syariah Di Era Pandemi Covid-19
Sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia mengenai apa itu perbankan syariah. Perbankan yang ada di Indonesia sendiri terbagi menjadi dua, yakni bank konvesional dan bank syariah. Sesuai UU No.21 tahun 2018 tentang bank syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa majelis ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Jadi dapat di simpulkan bahwa bank syariah merupakan bank yang mana prinsip dalam sistem kerjanya dilandasi oleh syariat atau hukum islam, yang tidak mengandung spekulasi yang diharamkan oleh syariat islam.
Masyarakat Indonesia banyak yang belum mengetahui mendalam mengenai bank syariah. Banyak yang beranggapan apa bedanya bank syariah dengan bank konvesional, yang mana dua-duanya sama saja mengambil untung. Banyak pertanyaan seperti itu yang muncul dalam benak masyarakat Indonesia, terlebih pengetahuan mengenai perbankan syariah di masyarakat masih sangat sedikit.
Terdapat banyak perbedaan dari bank syariah dan bank konvesional. Pertama mengenai tujuan dimana didirikannya bank konvesional. Bank konvesional didirikan dengan maksud tujuan untuk mendapatkan profit atau keuntungan dengan bebas nilai yang mana dasar hukumnya yakni didasari oleh hukum negara saja, sedangkan bank syariah pendiriannya bukan hanya bertujuan untuk mendapat keuntungan saja tetapi didalamnya juga ada maksud mengenai penyebaran nilai-nilai syariah, karena dasar hukum perbankan syariah bukan hanya hukum yang berlaku di negara saja tetapi juga hukum syariat islam, seperti Al Qur’an dan Hadist.
Kemudian terlihat dari sistem operasional yang dijalankan oleh masing-masing perbankan, dalam sistem operasional yang diterapkan dalam bank konvesional yakni menerapkan sistem bunga dan perjanjian yang didasari oleh aturan atau hukum negara. Sedangakn sistem operasional yang diterapkan bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, karena sistem bunga menurut syariat islam sendiri merupakan riba. Maka dari itu sistem operasional yang digunakan oleh perbankan syariah yakni menggunakan sistem akad bagi hasil antara nasabah dan pihak bank. Berdasarkan pembagian untung dari suatu kegiatan seperti jual beli.
Dalam metode transaksi yang digunakan oleh bank konvesional dan bank syariah sendiri berbeda. Metode transaksi yang dipakai oleh bank konvesional yakni mengikuti kebijakan hukum yang berlaku dan umum oleh negara. Beda halnya dengan bank syariah yang metode transaksinya megikuti fatwa yang telah dikeluarkan MUI dan sesuai syariat islam, transaksi tersebut disebut akad dalam bank syariah, contoh akad-akad tersebut seperti akad mudharabah, musyarakah, ijarah dll.
Dalam bank syariah sendiri di internal bank tersebut harus ada yang namanya DPS atau Dewan Pengawas Syariah, yang fungsinya sebagai penasehat dan pengawas syariah agar mengetahui apakah aktivitas didalamnya sesuai dengan syariat atau tidak. Sedangakn fungsi dari perbankan syariah sendiri yakni untuk menunjang pembangunan nasional yang dalam rangka meningkatkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan hukum syariat islam.
Bank syariah kini mulai tumbuh pesat di Indonesi. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa pembiayaan bank umum syariah dan unit usaha syariah meningkat 7,69% menjadi Rp.396,80 triliun pada Agustus 2021, yang mana ini diikuti oleh peningkatan aset 14,22% dan DPK 14,72% yang masing-masing mencapai Rp.573,81 triliun dan Rp.490,73 triliun. Hal ini terkoreksi pada masa pandemi Covid-19 dan diperkirakan akan terus tumbuh ditahun yang akan datang seiring dengan perbaikan ekonomi di Indonesia.
Bank syariah yang pertama di Indonesia sendiri yakni bank muamalat pada tanggal 1 November 1991. Awal mula didirakanya bank syariah pertama di Indonesia ini masih belum mendapatkan perhatian oleh masyarakat Indonesia. Tetapi pada tahun 1998 pemerintah dan DPR melakukan penyempurnaan pada UU NO.10 Tahun 1998 dimana pemerintah secara tegas menjelaskan bahwa perbankan di Indonesia terdapat dua sistem yakni perbankan konvesional dan perbankan syariah. Hal ini yang disambut oleh masyarakat Indonesia dan mulailah tumbuh bank-bank syariah yang lain.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.