Sekilas Tentang Sistem Penyaluran Zakat
Salah satu aspek yang memiliki peran sangat strategis dalam pembangunan zakat nasional adalah penyaluran zakat. Dilansir baznas.go.id, Irfan Syauqi Beik menjelaskan, penyaluran zakat merupakan ujung tombak dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan mustahik. Di sisi lain, kinerja penyaluran zakat yang dilakukan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat) akan sangat mempengaruhi wajah pengelolaan zakat di Tanah Air. Dari program-program penyaluran zakat yang dilakukan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat) itulah yang akan mempengaruhi persepsi dan kepercayaan publik mengenai pengelolaan zakat, apakah tepat sasaran atau tidak.
Dalam konteks Indonesia penyaluran zakat dibagi menjadi dua, yaitu pendistribusian dan pendayagunaan. Baik pendistribusian maupun pendayagunaan, keduanya memiliki kesamaan tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Pendistribusian adalah kegiatan penyaluran zakat yang bersifat konsumtif, karitatif dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan mendesak mustahik pada jangka pendek. Sedangkan pendayagunaan zakat adalah kegiatan penyaluran zakat yang bersifat produktif, memberdayakan, dan berupaya mengoptimalkan potensi yang dimiliki mustahik sehingga mereka memiliki daya tahan yang baik pada jangka panjang.
Fifi Nofiaturrahmah dalam tulisannya tentang Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat Infak dan Sedekah menjelaskan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan dalam pendayagunaan zakat. Pertama, zakat diberikan kepada delapan asnaf. Kedua, manfaat zakat dapat diterima dan dirasakan manfaatnya. Ketiga, sesuai dengan keperluan mustahik (konsumtif dan produktif). Sementara itu tentang zakat konsumtif dan zakat produktif, Siti Zumrotun, (2016) dalam tulisannya tentang Peluang, Tantangan dan Strategi Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat yang diterbitkan di jurnal Ahkam menjelaskan, zakat tidak melulu harus disalurkan dalam bentuk konsumtif, tapi juga bisa dalam bentuk zakat produktif dan sejak dulu penyaluran zakat dapat digolongkan dalam empat bentuk, yaitu sebagai berikut.:
1. Konsumtif tradisional yaitu zakat yang diberikan secara langsung kepada mustahik.
2. Konsumtif kreatif yaitu zakat yang diberikan kepada mustahik dalam bentuk beasiswa, gerabah, cangkul, dan sebagainya.
3. Produktif tradisional yaitu pemberian zakat dalam bentuk benda yang diketahui produktif untuk satuan daerah yang mengelola zakat seperti pemberian kambing, sapi, becak, dan sebagainya.
4. Produktif kreatif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik dalam bentuk modal bergulir baik untuk proses usaha program sosial, home industri, atau tambahan modal usaha kecil.
Sumber:
Fifi Nofiaturrahmah, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat Infak dan Sedekah, ZISWAF, Vol. 2, No. 2, Desember 2015
Siti Zumrotun, Peluang, Tantangan dan Strategi Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat, Ahkam: Vol. XVI, No. 1, Januari, 2016
https://baznas.go.id/pendistribusian/kolom/direktur-pp/274-memahami-sistim-penyaluran-zakat
Sorry, there were no replies found.