-
Siapa Pelopor Wakaf ?
<div>Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli fikih tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Tentang hal ini sebagian ulama berpendapat bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Rasulullah Muhammad SAW. Beliaulah yang mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun sebuah masjid.</div>
Adalah masjid yang hingga saat ini dikenal dengan masjid nabawi ini berdiri di atas tanah yang telah dibeli Rasulullah seharga delapan ratus dirham dari anak yatim asal Bani Najjar. Setelah tanah itu dibeli, Rasulullah mewakafkan tanah yang telah dibelinya itu untuk dibangun masjid yang saat ini kita kenal masjid tersebut dengan nama masjid nabawi.
Selain kisah di atas kisah lain tentang bagaimana sahabat nabi melaksanakan syariat Wakaf datang dari kisah Umar bin Khatab dan Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangan dan kebun terbaik yang dimiliki oleh mereka. Berikut kisahnya berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar ra.
Ia berkata:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk,
Umar berkata:
“Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda:
“Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.
Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”
Ketika Umar bin Khattab menjadi Khalifah, wakafnya dicatat dalam akte wakaf dengan disaksikan oleh para saksi dan mengumumkannya.
Sejak saat itu banyak keluarga Nabi dan para sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya yang sebagian di antara mereka ada yang mewakafkan harta untuk keluarga dan kerabatnya, sehingga muncullah wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli).
Syariat wakaf yang telah dilakukan Umar bin Khatab itu kemudian disusul Abu Thalhah yang
mewakafkan kebun “Bairaha” kebun kesayangannya. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti
Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah
yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang
datang ke Mekkah.Utsman bin Affan juga tercatat menyedekahkan hartanya di
Khaibar dan mewakafkan sumur Raumah untuk kebutuhan masyarakat Madinah.Hingga sumur tersebut menjadi sumber mata air bagi lahan-lahan perkebunan di sekitarnya. Sedangkan Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur untuk dikelola dan hasilnya dimanfaatkan serta disedekahkan kepada umat. Dari jejak sejarah ini, aset wakaf sejatinya penting untuk dikelola secara produktif.Sumber:
https://www.bwi.go.id/4956/2020/06/10/wakaf-produktif-di-zaman-rasulullah-saw-para-sahabat/
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.